Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha
Menimbang :
Menetapkan :
(1) | Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. |
(2) | Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha |
(3) | Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. |
(4) | Sisa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sisa kerugian fiskal dan komersial. |
(5) | Peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru. |
(6) | Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah :
|
(7) | Pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan oleh :
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(4) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan. |
(1) | Apabila Wajib Pajak yang menerima harta melakukan penjualan harta yang sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha, Wajib Pajak tersebut wajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efeisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. |
(2) | Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima harta terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya penjualan harta dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Paling lama 1 (satu) Tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) yang akan menjual sahamnya di bursa efek harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif; |
(2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun, dalam hal keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang; |
(3) | Apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6, nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. |
(2) | Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. |
(3) | Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION