Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
(1) | Terhitung mulai tanggal 1 April 2013:
|
(2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. |
(3) | Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. |
(4) | Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013. |