Pemeriksaan Atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang Daluwarsa Penetapan pada Tahun 2013
A. | Umum Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, antara lain diatur ketentuan mengenai daluwarsa penetapan pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, daluwarsa penetapan pajak adalah 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa tahun 2013 merupakan tahun terakhir penetapan untuk tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam hal memenuhi kriteria antara lain Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta surat pemberitahuan yang menyatakan rugi. SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi untuk tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008 akan daluwarsa pada tahun pajak 2013. Agar pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013 dapat dilaksanakan secara optimal maka perlu ditetapkan kebijakan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam surat edaran ini meliputi kebijakan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|