Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 24/PJ/2008

Thu, 05 June 2008

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ/2008 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 7/PJ/2009


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 24/PJ/2008

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2008 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.


Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia dan Lampiran Ib Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 2

(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain.

beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIa; dan
(2) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIb Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3

(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).


Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2008 dan seterusnya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.