Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak
A. | UMUM Sehubungan dengan telah ditetapkannya kedaruratan kesehatan masyarakat atas wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tindakan penanggulangan berupa pembatasan sosial berskala besar, serta memperhatikan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). | ||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||
E. | KETENTUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||
F. | PENUTUP
|