Percepatan Pelayanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
A. | Pendahuluan Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemasukan barang impor dan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dipandang perlu untuk menyusun Standar Operasional Prosedur bersama antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). | ||||||||||||||||||||
B. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||
C. | Pokok Pengaturan Dalam rangka kemudahan pemasukan barang dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI serta pengecualian ketentuan tata niaga impor atas barang Impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
| ||||||||||||||||||||
D. | Penutup Standar Operasional Prosedur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhimya Masa Keadaan Tertentu Darurat Bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Maret 2020 |
Direktur Jenderal Bea Cukai ttd. HERU PAMBUDI | Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, BNPB ttd. PRASINTA DEWI |