Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari :
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi ;Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya. Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara adalah Penerimaan Negara yang berasal dari antara lain:
Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. |