Tata Cara Pembetulan
(1) | Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:
|
(2) | Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak. |
(3) | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak. |
(1) | Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
(2) | Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang. |
(3) | Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(4) | Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. |
(5) | Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
|
(1) | Penyampaian surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat dilakukan:
|
(2) | Penyampaian surat permohonan pembetulan melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penyampaian surat permohonan pembetulan melalui pos yang mempunyai bukti pengiriman secara tercatat. |
(3) | Penyampaian surat permohonan pembetulan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(4) | Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat permohonan pembetulan ke Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Atas penyampaian surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
(6) | Atas penyampaian surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(7) | Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a, dan Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan pembetulan. |
(8) | Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal surat permohonan pembetulan diterima. |
(1) | Terhadap permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak meneliti pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) | Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir. |
(3) | Dalam hal permohonan pembetulan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(4) | Surat pemberitahuan pengembalian permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam rangka meneliti permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan. |
(3) | Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8). |
(4) | Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi keputusan berupa:
|
(5) | Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tidak mengembalikan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. |
(6) | Dalam hal atas suatu surat ketetapan pajak diajukan permohonan pembetulan dan keberatan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan. |
(7) | Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:
|
(2) | Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berubah, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang dibetulkan secara jabatan tersebut. |
(2) | Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |