Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 161/PJ/2007 sudah tidak berlaku karena sudah dicabut atau diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 8/PJ/2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 161/PJ/2007
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sampai dengan jumlah tertentu, perlu mengatur bentuk Surat pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan/atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja beserta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
SPT Pajak Penghasilan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi dari Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Pasal 3
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka wajib dilampiri dengan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Nopember 2007 DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION NIP 130605098
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231