Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
(1) | Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15 (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar. |
(2) | Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. |
(1) | Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). |
(2) | Khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran II kolom (3) dikalikan dengan jumlah nilai imbalan jasa dan nilai pengadaan material/barang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). |
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098