Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak
A. | UMUM Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan penyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), perlu dilakukan langkah-langkah untuk memitigasi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak. | ||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak termasuk pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK). | ||||||||||
D. | DASAR HUKUM
| ||||||||||
E. | KETENTUAN
| ||||||||||
F. | PENUTUP
|