Pedoman Penelitian Importasi Barang yang Berasal dari China dengan Menggunakan Skema Tarif Preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagao Dampak Epidemik Virus Corona (Covid-19)
A. | Umum Wabah epidemik virus corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa yang berdampak pada terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA (SKA Form E) untuk importasi barang yang berasal dari China. Menindaklanjuti hal tersebut, telah dilaksanakan rapat koordinasi teknis di Kantor Staf Presiden dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 17 Februari 2020 yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Salah satu isu yang dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut adalah mengenai solusi atas keterlambatan penyerahan SKA Form E dalam memenuhi ketentuan Pasal 10, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang dilatarbelakangi oleh penutupan penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak epidemik virus corona (COVID-19). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pokok Pengaturan
|