Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH)
A. | Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Penduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran mengenai penyediaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan Work From Home (WFH) selama masa pencegahan penyebaran COVID-19. | ||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pedoman yang digunakan dalam penyediaan sarana dan ketentuan akses Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selama masa pencegahan penyebaran COVID-19. | ||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|