Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019
a. | Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019; |
b. | Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:
|
c. | Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. |