Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
(1) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu:
|
(2) | Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
|
(3) | Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak barang ditimbun di:
|
(4) | Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan/atau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS. |
(5) | Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, merupakan barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman. |
(6) | Penyelesaian atas barang impor yang ditimbun di TPS yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan bea masuk dan/atau cukai. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status barang yang dinyatakan tidak dikuasai terhadap barang impor atau barang ekspor dengan membukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai. |
(2) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. |
(3) | Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak barang yang dinyatakan tidak dikuasai disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sampai dengan:
|
(4) | Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung untuk paling lama 60 (enam puluh) hari. |
(5) | Atas pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPS dilunasi oleh:
|
(6) | Atas pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, Pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPS. |
(7) | Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. |
(8) | Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai berasal dari barang kiriman, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT. |
(9) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
| ||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. | ||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dapat melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk mengetahui jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. | ||||
(4) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara. |
(2) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. |
(3) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan. |
(2) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. |
(3) | Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
|
(5) | Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai:
|
(6) | Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan. |
(7) | Keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Barang yang dikuasai negara merupakan:
|
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status barang yang dikuasai negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. |
(2) | Pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan di bidang kepabeanan. |
(3) | Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dikuasai negara. |
(4) | Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. |
(5) | Atas pemindahan barang yang dikuasai negara ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Barang yang dikuasai negara berupa:
|
(2) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pernyataan status barang yang dikuasai negara yang dinyatakan dengan:
|
(3) | Dalam hal barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari pelaku yang tidak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. |
(4) | Untuk barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman atau media massa, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. |
(5) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang:
| ||||
(2) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dikuasai negara, melakukan pencacahan terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. | ||||
(3) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dikuasai negara, dapat melakukan pencacahan terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, untuk mengetahui jenis, sifat, dan kondisi barang. | ||||
(4) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila tidak terdapat permohonan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), atau ayat (4). |
(1) | Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan pelakunya dikenal, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
(2) | Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran administrasi, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dengan:
| ||||||||||||||
(3) | Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan barang impor sementara yang akan diselesaikan dengan diekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara, dapat diserahkan kembali kepada importir dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. | ||||||||||||||
(4) | Dalam hal importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak melakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
(5) | Penetapan atas barang yang dikuasai negara yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Status sebagai barang yang dikuasai negara dibatalkan, apabila:
|
(2) | Pembatalan status sebagai barang yang dikuasai negara dilakukan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dengan menerbitkan keputusan mengenai pembatalan sebagai barang yang dikuasai negara. |
(3) | Keputusan mengenai pembatalan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (4) huruf b. |
(2) | Barang yang dikuasai negara yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. |
(3) | Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui lelang umum. |
(4) | Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang dikuasai negara:
|
(5) | Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. |
(6) | Keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, atau kuasanya, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(2) | Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri u.p. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai melalui:
|
(3) | Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), atau ayat (4). |
(4) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima atau ditolak dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak permohonan keberatan secara tertulis diterima. |
(5) | Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. |
(6) | Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(7) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. |
(8) | Apabila keputusan mengenai keberatan tidak diberikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana disebut pada ayat (4), keberatan diterima dan direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. |
(9) | Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(10) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Keputusan atas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap permohonan keberatan yang diterima:
|
(3) | Terhadap permohonan keberatan yang ditolak, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyelesaikan lebih lanjut barang yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang akan dilelang. |
(2) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk barang yang dikuasai negara yang akan dilelang. |
(3) | Harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
(4) | Harga terendah untuk barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
|
(5) | Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara disimpan di TPP yang disediakan oleh pihak selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
|
(6) | Selain terdiri dari komponen harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), perhitungan harga terendah barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dapat juga ditambahkan biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost). |
(7) | Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. |
(8) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya bahwa barang yang bersangkutan tidak laku Lelang. |
(2) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pemilik, importir, dan/atau kuasanya, dilarang untuk menjadi peserta lelang pada pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Usulan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang dan diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau penilai lainnya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan harga terendah Lelang sebesar Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) untuk ditetapkan persetujuan dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, melakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai, terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) setelah mendapatkan persetujuan Menteri. |
(2) | Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dan biaya lain. |
(3) | Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara tidak laku dalam pelelangan dengan penyesuaian nilai, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan kembali kepada Menteri untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah. |
(4) | Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang. |
(2) | Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemilik, importir, atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 ayat (3), pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang. |
(1) | Hasil Lelang pertama barang yang dinyatakan tidak dikuasai setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, serta sewa gudang dan/atau biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. |
(2) | Terhadap hasil Lelang pertama barang yang dikuasai negara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, diberitahukan secara tertulis kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya atau diumumkan melalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan. |
(4) | Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a menjadi milik negara, jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sisa hasil Lelang tidak diambil oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. |
(5) | Pemberitahuan sisa hasil Lelang secara tertulis atau pengumuman sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf L dan huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri melakukan perhitungan alokasi hasil Lelang untuk menentukan besaran:
|
(2) | Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai meliputi:
|
(3) | Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang yang dikuasai negara meliputi:
|
(4) | Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara disimpan di TPP yang disediakan oleh selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(5) | Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri. |
(6) | Contoh penghitungan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Dalam hal terdapat pengajuan permohonan keberatan atas penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau barang yang dikuasai negara diperlukan sebagai bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas barang yang dikuasai negara disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan. |
(8) | Keputusan mengenai penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap:
|
(2) | Pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara Pemusnahan. |
(3) | Keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan/atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pelaksanaan serah terima barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang dihibahkan atau ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada penerima Hibah, kementerian/lembaga, atau pihak lain dan dituangkan dalam berita acara serah terima. |
(2) | Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyatakan status barang yang menjadi milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara. |
(2) | Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang menjadi milik negara. |
(3) | Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kekayaan negara dan dilampirkan sebagai catatan atas laporan keuangan direktorat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan. |
(4) | Keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), berdasarkan dokumen kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya. |
(2) | Dalam membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat melibatkan penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, dan/atau penilai lainnya.? |
(3) | Perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengajuan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. |
(2) | Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(3) | Usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, melakukan penyelesaian terhadap barang yang menjadi milik negara sesuai dengan penetapan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. |
(2) | Barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah, tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan di bidang impor, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan peruntukkannya untuk:
|
(1) | Dalam hal barang yang menjadi milik negara diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, terhadap barang yang menjadi milik negara dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau penilai lainnya. |
(3) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan nilai limit Lelang sebesar Nilai Wajar dengan mempertimbangkan faktor biaya. |
(4) | Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui perhitungan secara at cost dari Nilai Wajar, meliputi:
|
(5) | Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf f, diperhitungkan dalam hal barang yang menjadi milik negara disimpan di TPP yang disediakan oleh selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(6) | Terhadap barang yang menjadi milik negara yang saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan pabean lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. |
(7) | Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk barang yang menjadi milik negara yang telah mendapat penetapan peruntukan Lelang oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri, ditetapkan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. |
(8) | Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Apabila pada pelelangan pertama barang yang menjadi milik negara tidak laku, dilakukan pelelangan kedua. |
(2) | Nilai limit Lelang barang yang menjadi milik negara dalam pelelangan kedua menggunakan nilai limit Lelang yang sama pada saat pelelangan pertama. |
(3) | Apabila pada pelelangan kedua barang yang menjadi milik negara tidak laku, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, dapat menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan pelelangan ketiga, Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, dan/atau Penghapusan. |
(4) | Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki wilayah kerja pada lokasi barang yang menjadi milik negara berada. |
(5) | Dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan ketiga, dilakukan Penilaian kembali terhadap barang yang menjadi milik negara. |
(6) | Penilaian kembali terhadap barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, atau penilai lainnya. |
(7) | Dalam hal barang yang menjadi milik negara tidak laku pada pelelangan ketiga, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, dan/atau Penghapusan. |
(8) | Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki wilayah kerja pada lokasi barang yang menjadi milik negara berada. |
(1) | Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang, merupakan harga Lelang. |
(2) | Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang barang yang menjadi milik negara sesuai harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor seluruhnya ke kas negara. |
(3) | Selain membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang juga harus membayar sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. |
(4) | Biaya sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan langsung oleh pemenang Lelang kepada yang berhak. |
(5) | Dalam hal barang yang menjadi milik negara disimpan di TPP yang disediakan oleh selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selain harus membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang juga harus membayar sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari serta biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf f. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan/atau barang yang menjadi milik negara, bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan, barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. |
(2) | Pengadministrasian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, termasuk Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (2) dapat dilakukan dengan Sistem Komputer Pelayanan. |
(3) | Penyimpanan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang. |
(4) | TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan ketentuan:
|
(2) | Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan Sistem Komputer Pelayanan telah diimplementasikan. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dikuasai negara dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian barang yang dikuasai negara dengan Sistem Komputer Pelayanan telah diimplementasikan. |
(1) | Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang menjadi milik negara dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan. |
(1) | Pengeluaran barang hasil Lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean tidak dipungut bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal:
|
(2) | Biaya yang timbul dalam rangka penanganan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |