Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai
(1) | Pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilaksanakan dengan cara pelekatan Pita Cukai diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir. |
(2) | Pita Cukai yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai merupakan Pita Cukai yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan. |
(1) | Pita Cukai rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan Pita Cukai masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan Pita Cukai. |
(2) | Pita Cukai tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan Pita Cukai masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari pencetak Pita Cukai. |
(1) | Untuk menyerahkan kembali Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan PBCK-4 kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) | PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
|
(3) | PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara terpisah masing-masing untuk Pita Cukai rusak dan Pita Cukai tidak dipakai. |
(1) | Terhadap PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan Pita Cukai. |
(2) | Hasil pemeriksaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam BACK-1. |
(3) | BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
|
(4) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan atau pendapat pemberitahuan pengembalian Pita Cukai terhadap PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan pemberitahuan pengembalian Pita Cukai kepada Pengusaha Pabrik dan/atau Importir dalam hal pengembalian Pita Cukai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 5. |
(2) | Surat penolakan pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
|
(3) | Terhadap pengembalian Pita Cukai yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan pemusnahan atas Pita Cukai yang ditolak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Pita Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat pendapat pengembalian Pita Cukai kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dalam hal pengembalian Pita Cukai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 5. |
(2) | Surat pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
|
(3) | Surat pendapat pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(4) | Dalam hal Pita Cukai dikembalikan terkait dengan batas waktu pelekatan Pita Cukai, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai. |
(1) | Terhadap CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai Pengusaha Pabrik atau Importir. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memiliki utang cukai, atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir, terhadap CK-3 dapat:
|
(1) | Terhadap pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dikenakan Biaya Pengganti. |
(2) | Biaya Pengganti atas pengembalian Pita Cukai yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk setiap keping pita cukai. |
(3) | Biaya Pengganti atas pengembalian Pita Cukai yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
|
(4) | Biaya Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar sebelum CK-3 digunakan. |
(1) | Pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai dilakukan:
|
(2) | Dalam hal Sistem Aplikasi di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan pelayanan secara manual. |
(3) | Pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |