Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Menimbang :
1. | Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||
2. | Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Ketentuan Pasal 2 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |