Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya
(1) | Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu. |
(2) | Pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun. |
(3) | Industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Jumlah tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu tahun pajak, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diperoleh setelah:
|
(1) | Penentuan kesesuaian pemenuhan:
|
(2) | Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:
|
(3) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
|
(4) | Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(5) | Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
|
(6) | Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Menteri Keuangan. |
(7) | Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara luring. |
(8) | Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). |
(9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kesesuaian pemenuhan dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
(1) | Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7). |
(2) | Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(3) | Pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) diterima secara lengkap dan benar. |
(1) | Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimulai sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan lapangan. |
(2) | Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
|
(3) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. |
(5) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
|
(6) | Tata cara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan. |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai:
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan:
|
(1) | Pembebanan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal:
|
(2) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c:
|
(3) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |