Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak
A. | Umum Dalam rangka memperluas basis pajak (tax base) dan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi Wajib Pajak, telah dilakukan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan segmentasi terhadap Wajib Pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang tepat dan efektif bagi Wajib Pajak pada segmen yang berbeda. Pada prinsipnya, terhadap Wajib Pajak Strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif; sedangkan terhadap Wajib Pajak Lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan. Kebijakan ini diperlukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh DJP, sementara target penerimaan pajak terus meningkat. Melalui kebijakan ini, diharapkan KPP dapat memfokuskan alokasi sumber daya yang tersedia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak secara lebih tepat dan efektif, termasuk terhadap Wajib Pajak yang belum tergali potensi perpajakannya secara optimal, Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan, dan Wajib Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi di DJP. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperluas lingkup pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan dan telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dibuat Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai kebijakan pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak dalam rangka perluasan basis pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi dan Penjelasan
|