Penyesuaian Prosedur Operasional Sehubungan dengan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, terdapat perubahan tugas dan fungsi Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Prosedur operasional untuk seksi dimaksud telah diatur dalam berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsi tersebut diperlukan adanya penyesuaian prosedur operasional di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). | ||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||
D. | Dasar
| ||||||
E. | Materi
| ||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2020. |