Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
A. | Umum Bahwa tata cara penyelesaian permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) telah dijelaskan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014. Sehubungan dengan adanya kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatan usahanya memerlukan penerbitan Faktur Pajak dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Surat Edaran dimaksud, perlu dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|