Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
1. | Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
2. | Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyelenggarakan fungsi:
|