Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020
(1) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |