Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Mengingat :
(1) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/atau aktiva tak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. |
(1) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(2) | Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(3) | Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud. | ||||
(4) | Tidak termasuk aktiva yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengari hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan. |
(1) | Penentuan kesesuaian pemenuhan:
|
(2) | Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:
|
(3) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
|
(4) | Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(5) | Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
|
(6) | Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Menteri Keuangan. |
(1) | Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara luring. |
(2) | Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5). |
(3) | Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
(1) | Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) | Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap dan benar. |
(1) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(2) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dimanfaatkan sejak bulan ditetapkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(3) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d:
|
(1) | Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan lapangan. | ||||||||||
(2) | Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
| ||||||||||
(3) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||
(4) | Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. | ||||||||||
(5) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
| ||||||||||
(6) | Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta surat rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina sektor. | ||||||||||
(7) | Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. | ||||||||||
(8) | Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan. | ||||||||||
(9) | Keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. | ||||||||||
(10) | Tata cara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan. |
(1) | Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
(2) | Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(1) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk yang diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah sebesar persentase total nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruh produk pada tahun pajak sebelum dividen dibagikan. |
(3) | Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebanding dengan persentase nilai buku fiskal aktiva yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha. |
(4) | Penghitungan besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
(2) | Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. | ||||||||||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dihitung dengan rumus. | ||||||||||||
(4) | Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem OSS. |
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian setelah melakukan pemeriksaan lapangan. |
(3) | Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai hal-hal sebagai berikut:
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Terhadap aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
| ||||||||||||||||||
(2) | Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2. | ||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| ||||||||||||||||||
(4) | Penghitungan terkait penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
(5) | Aktiva tetap berwujud pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa:
|
(2) | Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. |
(3) | Pencabutan persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |