Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Kegiatan Intelijen Perpajakan. |
(2) | Jenis Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi:
|
(1) | Operasi intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan berupa pengumpulan data dan/atau informasi untuk tujuan tertentu. |
(2) | Analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan. |
(3) | Analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, analisis proses bisnis wajib pajak, dan analisis modus ketidakpatuhan wajib pajak. |
(4) | Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengamanan pejabat tertentu (VVIP), pengamanan kegiatan, dan pengamanan fisik kantor. |
(5) | Penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka kerjasama dan koordinasi dengan pihak eksternal dan internal Direktorat Jenderal Pajak, serta pembentukan dan pembinaan jaringan. |
(6) | Analisis intelijen stratejik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(7) | Dalam hal diperlukan, Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan petugas keamanan internal Direktorat Jenderal Pajak, unsur Kepolisian Republik Indonesia, unsur Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya. |
(1) | Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan. |
(2) | Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar Kegiatan Intelijen Perpajakan. |
(3) | Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
|
(4) | Dalam melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan dapat:
|
(5) | Hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan intelijen. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan kegiatan Pengamatan dalam rangka:
|
(2) | Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh KPP berdasarkan instruksi dari Kepala Kanwil DJP. |
(3) | Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh KPP berdasarkan instruksi dari Kepala Kanwil DJP atau perintah dari Kepala KPP. |
(4) | Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Pengamat berdasarkan Surat Perintah Pengamatan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. |
(5) | Hasil Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dituangkan dalam laporan pengamatan. |