Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai berupa HPTL yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. |
(2) | Barang kena cukai berupa HPTL selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. |
(3) | Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa HPTL selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:
|
(1) | Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tentang barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat. |
(2) | Pemberitahuan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam hal barang kena cukai berupa HPTL telah dikemas untuk penjualan eceran. |
(3) | Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu barang kena cukai berupa HPTL yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai. |
(4) | Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik. |
(5) | Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). |
(1) | Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dalam bentuk:
|
(2) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Pengusaha Pabrik. |
(4) | Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada tanggal 10 untuk periode produksi bulan sebelumnya. |
(2) | Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pemberitahuan, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. |
(3) | Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
(1) | Pengusaha Pabrik yang telah menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, Pengusaha Pabrik mendapatkan respon tanda terima dari Sistem Aplikasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan memberikan tanda terima dengan cara menandatangani formulir pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik. |
(1) | Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik untuk waktu tertentu. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lambat satu Hari Kerja sebelum hari libur pabrik, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertepatan dengan hari libur pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur pabrik. |
(1) | Dalam hal terdapat kendala yang mengakibatkan Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). |
(2) | Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan alasannya, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat yang telah disampaikan. |
(2) | Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, Pengusaha Pabrik harus menyampaikan perbaikan paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian pemberitahuan periode pembuatan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(3) | Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk tulisan dan disertai dengan penjelasannya. |
(4) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai:
|
(1) | Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8, dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(1) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat secara elektronik pada Kantor Bea dan Cukai yang telah menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada Kantor Bea dan Cukai yang telah menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL yang selesai dibuat pada Kantor ;Bea dan Cukai yang belum menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |