Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020
(1) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengelola:
|
(2) | Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(1) | Pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk lembaran dalam 3 (tiga) seri, yaitu seri I, seri II, dan seri III. |
(2) | Pita cukai hasil tembakau seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dalam bentuk lembaran berupa seri III tanpa perekat dan seri III dengan perekat. |
(1) | Pada setiap keping pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat hologram dengan ukuran lebar sebagai berikut:
|
(2) | Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat teks BC dan teks RI. |
(1) | Pita cukai hasil tembakau seri I dan/atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, TIS, KLM, dan CRT. |
(2) | Pita cukai hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya. |
(3) | Pita cukai hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya. |
(4) | Pita cukai hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis TIS yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean. |
(1) | Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau. |
(2) | Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
(3) | Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
|
(1) | Pita cukai hasil tembakau yang diproduksi di Indonesia dan yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki warna sebagai berikut:
|
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan yang diimpor untuk dipakai di dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan "KAWASAN BEBAS". |
(1) | Pita cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri, diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai MMEA. |
(2) | Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
(1) | Pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia memiliki warna sebagai berikut:
|
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan "KAWASAN BEBAS". |
(1) | Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki warna sebagai berikut:
|
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan "KAWASAN BEBAS". |