Pemindahan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya dan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangungan Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan ditetapkannya:
1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-846/KMK.01/UP.11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; |
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-847/KMK.01/UP.11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, |
dengan ini disampaikan hal-hal sebagal berikut:
1. | berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan pemindahan 406 (empat ratus enam) pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan 4 (empat) pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya sebagaimana terlampir pada Lampiran II; | |||
2. | pelantikan bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan pada:
| |||
3. | kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; | |||
4. | penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan tersebut akan disampaikan melalui menu “Download Dokumen” aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. |