Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2019
(1) | Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:
|
(2) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
|
(1) | Terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
|
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
|
(1) | NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
(1) | NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB. |
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(3) | Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
(4) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) | NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(4) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. |
(5) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
|
(6) | Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor. |
(7) | Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
|
(1) | Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
(2) | NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
(1) | Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
(2) | Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(1) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
(2) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
(1) | Gubernur menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dalam rangka percepatan pelayanan, Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. |
(3) | Penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. |
(4) | Kepala Badan menyampaikan laporan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. |
(1) | Kepala Badan dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk:
|
(2) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
|
(3) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. |
(1) | Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB yang berlaku pada saat masa pajak terutang. |
(2) | Dalam hal Kendaraan Bermotor belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak setelah 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur yang berlaku pada saat masa pajak tahun kelima dari kurun waktu masa pajak 5 (lima) tahun ke belakang. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |