Pengecualian Pengenaan Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan yang Jatoh Tempo 20 November 2019
26 November 2019
PENGUMUMAN Nomor : PENG - 08/PJ.09/2019
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO 20 NOVEMBER 2019
Sehubungan dengan adanya gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing. Kami memohon maaf atas gangguan sistem tersebut yang mengakibatkan ketidaknyamanan para pengguna sistem e-Filing.
Sehubungan dengan gangguan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019 tanggal 22 November 2019 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh melalui e-Filing tetapi mengalami kendala akibat gangguan sistem tersebut, maka selama periode 21 November 2019 hingga 26 November 2019 dapat menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019 dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu (e-Filing), secara langsung ke KPP, atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019 sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan dari pengenaan denda keterlambatan penyampaian SPT Masa.
Salinan Keputusan Dirjen Pajak tersebut dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 November 2019 Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231