Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. |
(2) | Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
|
(1) | Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. |
(2) | Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
|
(3) | Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid. |
(5) | Permohonan layanan publik tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diproses lebih lanjut |
(6) | Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali setelah pemohon layanan publik tertentu memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja secara berkala. |
(2) | Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang membidangi perpajakan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA