Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebesar Rp36.551.267.565,00 (tiga puluh enam miliar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), terdiri atas:
|
(2) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp79.987.227,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas:
|
(1) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sebesar Rp23.694.563.545.016,00 (dua puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam belas rupiah), terdiri atas:
|
(2) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp46.034.115,00 (empat puluh enam juta tiga puluh empat ribu seratus lima belas rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA