Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Setiap orang atau Badan yang melakukan PPJB yang dimaksudkan untuk memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan memasukkan BPHTB sebagai komponen pada harga transaksi, wajib menyetorkan BPHTB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. |
(2) | Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret dan Rumah Susun. |
(3) | Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
(1) | Penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pihak Penjual dengan menggunakan surat setoran pajak daerah. |
(2) | BPHTB yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Kredit Pajak Daerah. |
(3) | Kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan hak dari Pembeli yang wajib diperhitungkan pada saat ditandatanganinya akta jual beli. |
(1) | Dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah harga transaksi yang tercantum dalam PPJB. |
(2) | BPHTB disetorkan oleh penjual sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB atau serah terima kunci dari penjual kepada pembeli. |
(3) | Tarif, cara perhitungan dan sistem serta prosedur penyetoran BPHTB yang dilakukan oleh penjual berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai BPHTB. |
(1) | Dalam hal terjadi pembatalan transaksi berdasarkan PPJB, maka terhadap BPHTB yang telah disetorkan sebagai Kredit Pajak Daerah dapat diajukan restitusi atau kompensasi. |
(2) | Restitusi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pembeli yang berisi alasan pembatalan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Restitusi atau kompensasi atas BPHTB yang disetorkan sebagai Kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diproses sepanjang PPJB yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli belum ditingkatkan menjadi akta jual beli. |
(4) | Terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dianggap sebagai permohonan dan tidak dapat diproses. |
(1) | Terhadap permohonan restitusi atau kompensasi yang memenuhi persyaratan, maka Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan, maka Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar. |
(3) | Mekanisme proses permohonan dan proses pencairan atas permohonan restitusi atau kompensasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH