Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | PKP Toko Retail harus mendaftarkan diri secara elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
(3) | Berdasarkan pendaftaran yang dilakukan oleh PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail yang dapat dicetak melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | PKP Toko Retail yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(5) | Toko retail sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki koneksi internet. |
(6) | Contoh format Surat Keputusan Penunjukan PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | PKP Toko Retail memiliki kewajiban sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
(2) | Penerbitan Faktur Pajak Khusus atas penyerahan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
| ||||||||||||||||
(3) | Faktur Pajak Khusus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai dasar pengembalian PPN kepada Turis Asing. | ||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi luring (offline), Faktur Pajak Khusus dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. | ||||||||||||||||
(5) | Direktur Jenderal Pajak berwenang mencabut hak akses Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam hal PKP Toko Retail tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||
(6) | PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||||||
(7) | Contoh format logo:
|
(1) | PKP Toko Retail yang telah terdaftar dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing sebelum tanggal 1 Oktober 2019, tidak perlu mendaftarkan diri kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail secara jabatan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini kepada PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Keputusan Penunjukan sebagai PKP Toko Retail yang diterbitkan kepada PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |