Petunjuk Lebih Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
A. | Umum Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (PMK-215) yang merupakan amanah dari Pasal 25 ayat (7) UU PPh, diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun. Dalam pelaksanaannya masih terdapat pertanyaan dalam menghitung Angsuran PPh Pasal 25, sehingga diperlukan Surat Edaran untuk menjelaskan maksud dari Peraturan Menteri Keuangan agar didapat kesamaan pemahaman. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Angsuran PPh Pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Pengaturan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak tertentu dilakukan perubahan antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2019
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN