Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
|
(2) | Wajib Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir. |
(3) | Subjek pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan subjek Pajak Hotel, subjek Pajak Restoran, subjek Pajak Hiburan dan subjek Pajak Parkir. |
(4) | Wajib Pajak Hiburan dan Subjek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), termasuk Wajib Pajak Hiburan Insidentil dan Subjek Pajak Hiburan Insidentil. |
(1) | Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. |
(2) | Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan. |
(3) | Terhadap Wajib Pajak yang tidak melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(4) | Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak diberikan sanksi administrasi di bidang perizinan usaha dengan tahapan sebagai berikut :
|
(5) | Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d yaitu :
|
(6) | Dalam hal Kepala Perangkat Daerah mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha, Kepala Perangkat Daerah membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP. |
(7) | Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha Wajib Pajak. |
(8) | Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan. |
(1) | Dalam rangka menyiapkan, membuat serta mengoperasikan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik Kepala Badan dapat menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau bekerja sama dengan bank, lembaga keuangan bukan bank atau penyedia layanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama yang paling sedikit mengatur :
|
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui penyedia layanan teknologi informasi diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Wajib pajak membuat surat pernyataan kesediaan penyampaian data transaksi usahanya secara elektronik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(2) | Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah tempat masing-masing objek pajak terdaftar. |
(3) | Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Wajib Pajak dilarang merusak, menambah atau memodifikasi perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dan diwajibkan mengganti perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik milik Badan dengan spesifikasi yang sama. |
(3) | Penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan milik Badan ditentukan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2). |
(4) | Wajib Pajak yang tidak mengganti perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap melakukan perusakan barang dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merekam setiap data transaksi usaha wajib pajak secara Daring (online) untuk selanjutnya dikirim kepada sistem informasi pajak daerah Badan sebagai laporan data transaksi usaha wajib pajak dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal transaksi. |
(2) | Laporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan detail transaksi usaha wajib pajak yang terjadi dalam 1 (satu) hari untuk 1 (satu) Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). |
(1) | Detail transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat data sebagai berikut :
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan tata cara pelaporan data transaksi usaha untuk penyelenggaraan hiburan yang menggunakan tiket diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Wajib Pajak yang membutuhkan penambahan, penggantian, pengurangan atau pencabutan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik mengajukan permohonan kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dimana Wajib Pajak terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan wajib pajak diterima lengkap wajib memberikan jawaban. |
(3) | Apabila dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan wajib pajak diterima lengkap, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah tidak memberikan jawaban, permohonannya dianggap diterima. |
(1) | Permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diproses berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
|
(2) | Proses penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menyebabkan pelaporan data transaksi usaha tidak tersampaikan. |
(3) | Penyampaian pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (hari) sejak tanggal perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik kembali terhubung. |
(1) | Dalam hal permohonan penambahan dan penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik wajib pajak diterima, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan pemasangan, perbaikan atau penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. |
(2) | Dalam hal permohonan pengurangan atau pencabutan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik wajib pajak diterima, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengambil perangkat pelaporan data tranksasi usaha elektronik. |
(1) | Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat melaporkan bukti transaksinya kepada Badan. |
(2) | Atas pelaporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan memberikan poin ke akun subjek pajak. |
(3) | Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditukarkan untuk memperoleh manfaat. |
(1) | Laporan data transaksi usaha bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui dan dipantau oleh Wajib Pajak dan Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Laporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilihat dan dipantau melalui aplikasi teknologi informasi dan komunikasi Badan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH