Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Wajib PBB-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disampaikan kepada Kepala BPRD. |
(2) | Berdasarkan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib PBB-KB. |
(3) | Terhadap Wajib PBB-KB yang yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Kepala BPRD menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib PBB-KB. |
(1) | Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh Wajib PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. |
(2) | Jumlah PBB-KB harus dicantumkan pada surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. |
(3) | Surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(1) | Berdasarkan lembar ke-3 surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan bahan bakar untuk Wajib PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c selanjutnya Wajib PBB-KB membuat daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terjual. |
(2) | Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat terpisah, terdiri atas :
|
(3) | Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
|
(4) | Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib PBB-KB dan dibubuhi stempel Badan atau institusi yang bersangkutan dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan sebaqai berikut :
|
(1) | Wajib PBB-KB harus menyetorkan hasil pemungutan PBB-KB paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya dengan menggunakan SSPD. |
(2) | Dalam hal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Penyetoran hasil pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyetoran pajak hasil penjumlahan dari tarif pajak dikali jumlah penjualan atau nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN sebagai dasar pengenaan pajak. |
(4) | PBB-KB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur. |
(5) | Apabila penyetoran PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih melalui STPD |
(1) | Wajib PBB-KB harus melaporkan hasil pemungutan pajak PBB-KB dengan menggunakan SPTPD setiap bulan. |
(2) | SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib PBB-KB serta disampaikan ke BPRD. |
(3) | Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
(4) | Apabila jatuh tempo penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya. |
(5) | Dalam penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
|
(6) | Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), atau SPTPD disampaikan tetapi tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pemberitahuan. |
(7) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). |
(8) | SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(9) | Dalam hal Wajib PBB-KB membetulkan sendiri SPTPD yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |