Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Kesehatan dapat:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(1) | Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b telah dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti. |
(2) | Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
|
(2) | Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht) dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan:
|
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan jasa pemeriksaan kapal dalam karantina dan/atau jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal. |
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan guna legalisasi International Certificate of Vaccination (ICV) bagi calon jemaah haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(4) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan Jasa Pemeriksaan Kesehatan bagi masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat dan pelaku perjalanan dan Jasa Pemeriksaan Dokumen untuk Pengangkutan Jenazah dan Orang Sakit dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kesehatan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Kesehatan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain adalah :
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kapal wisata (yacht)" adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat adalah orang perorang atau sekelompok masyarakat yang memiliki aktivitas atau mata pencaharian sehari-hari di wilayah pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat, antara lain petugas keamanan, petugas imigrasi, petugas kepolisian, petugas bea cukai, dan pelaku usaha di pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mahasiswa tidak mampu" adalah mahasiswa kelas reguler yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar selama mengikuti pendidikan. Yang dimaksud dengan "mahasiswa dalam kondisi tertentu" adalah:
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. |