Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Keringanan Pokok diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada saat periode kebijakan ini dilaksanakan. |
(2) | Pemberian Keringanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019. |
(1) | Pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yaitu :
|
(3) | Dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan tidak berlaku. |
(4) | Dalam hal wajib pajak atau penanggung pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB atas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dimaksud dicetak ulang tanpa pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH