Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (1f), dan ayat (1g) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
| ||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2F
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi tersebut berhubungan pula dengan pelayanan publik yang menyangkut pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum, antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infrastruktur lainnya. Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam. Perencanaan bersama tersebut dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Secara administrasi pemerintahan, wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berada di wilayah Kota Batam yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus diselaraskan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kota Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Wali Kota Batam, perlu diatur bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam sehingga pelaksanaan tugas dan wewenangnya akan lebih efektif. Syarat untuk Wali Kota Batam diangkat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu tidak sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, perlu diatur antara lain ketentuan mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Batam, serta ketentuan mengenai kedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam yang tidak melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan/atau evaluasi oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam" adalah bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam bersama dengan Pemerintah Kota Batam menyusun perencanaan bersama mengenai pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infrastruktur lainnya yang disepakati oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Wali Kota Batam. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (1b) Wali Kota Batam yang sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Ayat (1c) Cukup jelas. Ayat (1d) Cukup jelas. Ayat (1e) Cukup jelas. Ayat (1f) Cukup jelas. Ayat (1g) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 2F Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |