Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/MK.10/2019

Tue, 03 September 2019

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 04 September 2019 sampai dengan 10 September 2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/MK.10/2019

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 September 2019 sampai dengan 10 September 2019.


Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomo 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan:    

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2019.

Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 September 2019 sampai dengan 10 September 2019 sebagai berikut :

1.Rp14.227,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp9.581,32Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp10.696,35Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.106,37Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp1.813,64Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.379,13Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.003,41Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.566,90Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp17.356,94Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp10.246,90Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.456,64Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp14.427,54Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp13.400,71Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp9,36Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp198,67Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp46.876,44Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp90,49Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp272,55Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp3.793,48Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp79,04Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp465,00Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp10.247,79Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp15.706,04Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp1.986,42Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,73Untuk Won Korea (KRW)   1-


Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Ketiga:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 September 2019 sampai dengan 10 September 2019.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 September 2019
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

SUAHASIL NAZARA


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.