Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
a. | Nomor 24/PMK.011/2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 157); |
b. | Nomor 1/PMK.03/2015 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 17); |
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||
2. | Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15C
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |