Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Serta Perlakuan Perpajakan Atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat
a. | Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani:
|
b. | Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;atau |
c. | Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
(1) | Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan tahap Eksploitasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(1) | Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi:
| ||||||||||||
(2) | Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka Operasi Perminyakan. | ||||||||||||
(3) | Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:
|
(2) | Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi, dan paling sedikit memuat:
|
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksplorasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil. |
(5) | Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama. |
(6) | Dalam hal Kontraktor memperoleh perpanjangan masa Eksplorasi, Operator dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapat fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Dalam hal kegiatan Eksplorasi pada suatu Wilayah Kerja mengalami terminasi atau telah memasuki tahap Eksploitasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. |
(8) | SKFP Eksplorasi dinyatakan tidak berlaku jika:
|
(9) | Format surat permohonan penerbitan SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(10) | Format SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Eksplorasi pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal:
|
(2) | Permohonan SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dengan dilampiri asli SKFP Eksplorasi yang terdapat kesalahan tulis. |
(3) | Permohonan SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan:
|
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksplorasi pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Saat berlakunya SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Format SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Operator harus menunjukkan asli SKFP Eksplorasi dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksplorasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 27 TAHUN 2017". |
(4) | Operator yang telah mendapatkan SKFP Eksplorasi dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(1) | Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib:
| ||||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Eksplorasi. | ||||||
(3) | Dalam hal SKFP Eksplorasi disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, Kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. |
(1) | Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas:
| ||||||||||||||||||||||
(2) | Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka Operasi Perminyakan. | ||||||||||||||||||||||
(5) | Pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan bagi Kontraktor yang tidak dapat mencapai Internal Rate of Return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode Kontrak Bagi Hasil dan memiliki Wilayah Kerja sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah Kerja, pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhitungkan incremental Internal Rate of Retum dalam satu Wilayah Kerja. |
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:
| ||||||||||||||
(2) | Surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
| ||||||||||||||
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksploitasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. | ||||||||||||||
(4) | SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya pengembangan lapangan pertama atau lapangan selanjutnya. | ||||||||||||||
(5) | Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama. | ||||||||||||||
(6) | Dalam hal terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah Kerja, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
(7) | Dalam hal kegiatan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja mengalami terminasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||
(8) | SKFP Eksploitasi dinyatakan tidak berlaku jika:
| ||||||||||||||
(9) | Format surat permohonan penerbitan SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
(10) | Format SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Eksploitasi pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal:
|
(2) | Permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Eksploitasi yang terdapat kesalahan tulis. |
(3) | Permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilampiri dengan:
|
(4) | Atas permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksploitasi pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Saat berlakunya SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Format SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Operator harus menunjukkan asli SKFP Eksploitasi dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksploitasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 27 TAHUN 2017". |
(4) | Operator yang telah mendapatkan SKFP Eksploitasi dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(1) | Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib:
|
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Eksploitasi. |
(3) | Dalam hal SKFP Eksploitasi disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b. |
(4) | Dalam hal SKFP Eksploitasi berlaku setelah tanggal 1 Januari tahun disetujuinya pengembangan lapangan pertama atau lapangan selanjutnya, Kontraktor diberikan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sejak tahun pajak setelah berlakunya SKFP Eksploitasi.? |
(1) | Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa:
|
(2) | Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar sampai dengan jatuh tempo pembayaran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (Cost Sharing) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang timbul tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(2) | Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (Cost Sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut, dengan jumlah dari biaya yang dibebankan kepada masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara keseluruhan. |
(3) | Barang milik negara dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
(1) | Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dari Kontraktor sepanjang memenuhi syarat:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
(1) | Perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dalam hal kontraknya belum mengatur atau belum cukup mengatur secara tegas mengenai persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan/atau norma pembebanan biaya operasi. |
(3) | Ketentuan mengenai persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalamnya termasuk ketentuan pengaturan mengenai pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan dan pengecualian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |