Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi di sektor keuangan sehingga diperlukan pemberian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi terhadap seluruh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh, tidak hanya kepada Wajib Pajak reksa dana. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Huruf a Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Masa kepemilikan dikenal dengan istilah holding period. Huruf b Bunga berjalan dikenal dengan istilah accrued interest. Huruf c Obligasi tanpa bunga dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities. Huruf d Cukup jelas. PASAL II Cukup jelas. |