Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 2 diubah, ayat (3) Pasal 2 dihapus, dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 8 ditambah 10 (sepuluh) ayat yakni ayat (3) sampai dengan ayat (12), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 10 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut; Pasal 26
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT Bagian Pertama Monitoring dan Evaluasi Pasal 30
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA