Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||
2. | Ketentuan ayat (3) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||
4. | Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang diterbitkan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B romawi VII dan Lampiran I huruf B romawi VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih tetap berlaku. | ||||||||||
5. | Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |