Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 Tentang Impor Sementara
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan huruf a, huruf c, huruf f, huruf i, huruf m, huruf o, huruf u, dan huruf v ayat (1) Pasal 4 diubah, dan huruf b, huruf d, huruf e, huruf h, huruf j, huruf k, dan huruf t ayat (1) Pasal 4 dihapus, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf c.1, dan ayat (11) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||||||
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA