Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam Bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2010
(1) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT Tahunan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk e-SPT Tahunan maka:
|