Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
1. | Ketentuan Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL SERTA PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO DALAM RANGKA KEGIATAN TERTENTU | ||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
| ||||||||||||
3. | Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:
Pasal 29B
Pasal 29C
| ||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Keberadaan industri yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Tersedianya kualitas dan daya saing sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tersebut, diperlukan adanya program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia usaha dan dunia industri, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Dunia usaha dan dunia industri memiliki fungsi penting dalam menumbuhkan kemampuan inovasi serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong partisipasi dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 29A Cukup jelas. Pasal 29B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "praktik kerja atau pemagangan" adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan. Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas:
Yang dimaksud dengan "pembelajaran" adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 29C Cukup jelas. Angka 4 Pasal 30 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |