Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
(1) | Dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. |
(2) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan yang terdiri atas:
|
(3) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang. |
(4) | Dalam rangka penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. |
(5) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan sumber daya dan kondisi pasar. |
(6) | Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak mengumumkan kebutuhan dimaksud melalui pengumuman pembukaan seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. |
(1) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus memenuhi:
| ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||
(3) | Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||
(4) | Standar Kualitas Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
(5) | Standar Kualitas Layanan dituangkan dalam Service Level Agreement (SLA) dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Untuk dapat mengikuti seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, pemohon harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman pembukaan seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pengurus dengan menggunakan Surat Permohonan untuk Ditunjuk Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diproses melalui 5 (lima) tahap sebagai berikut:
|
(2) | Penilaian aspek kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Berdasarkan pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
|
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berakhir. |
(3) | Berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis (Business Plan), Direktorat Jenderal Pajak membuat urutan nilai terbaik dan menentukan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. |
(4) | Berdasarkan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
|
(5) | Pemberitahuan secara tertulis atas status penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Dalam hal pemohon dinyatakan lulus pada tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, permohonan diproses ke tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak memberikan dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur kepada pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan jaringan dan infrastruktur dan memberitahukan secara tertulis penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(4) | Pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sebagaimana pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penyiapan Jaringan dan Infrastruktur dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan penyiapan jaringan dan infrastruktur dan tidak memberitahukan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemohon dinyatakan Tidak Lulus dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan secara tertulis. |
(6) | Direktorat Jenderal Pajak melakukan prakualifikasi teknis atas penyiapan jaringan dan infrastruktur oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(7) | Berdasarkan prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
|
(8) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penyiapan Jaringan dan Infrastruktur dari pemohon diterima. |
(1) | Dalam hal pemohon dinyatakan lulus tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a, permohonan diproses ke tahap reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak memberikan Development Guide dan dokumen terkait kepada pemohon yang lulus prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pemohon yang lulus prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang dibuat berdasarkan Petunjuk Pengembangan Aplikasi (Development Guide) tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(5) | Penyampaian Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak penyampaian Development Guide dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Direktorat Jenderal Pajak melakukan reviu atas Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh pemohon. |
(7) | Berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis hasil reviu, yaitu:
|
(8) | Pemberitahuan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. |
(9) | Dalam hal hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan Perbaikan, pemohon harus menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dari Direktorat Jenderal Pajak. |
(10) | Direktorat Jenderal Pajak melakukan reviu atas Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan menentukan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(11) | Pemberitahuan secara tertulis hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima. |
(12) | Dalam hal berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) masih dinyatakan perbaikan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. |
(13) | Dalam hal hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dinyatakan Disetujui, pemohon harus menyatakan kesanggupan menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang telah disetujui. |
(14) | Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang terakhir. |
(15) | Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis persetujuan atas Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) kepada pemohon setelah pemohon menyatakan kesanggupan menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) diterima. |
(16) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (11) terlampaui, hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dianggap Disetujui. |
(17) | Apabila pemohon tidak menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (9) berakhir dan/atau tidak menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (14) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. |
(1) | Dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) telah disetujui secara tertulis, permohonan diproses ke tahap pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e. |
(2) | Pemohon melakukan pengembangan aplikasi berdasarkan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang telah disetujui. |
(3) | Dalam hal pemohon membutuhkan asistensi dari Direktorat Jenderal Pajak, pemohon dapat memperoleh asistensi dalam pengembangan aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Pemohon harus menyelesaikan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memberitahukan secara tertulis bahwa pengembangan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal persetujuan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (15). |
(5) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Apabila pemohon tidak menyelesaikan pengembangan aplikasi dan/atau tidak memberitahukan penyelesaian pengembangan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. |
(7) | Atas aplikasi yang telah diselesaikan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis berdasarkan ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(8) | Berdasarkan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon menyampaikan secara tertulis hasil pengujian teknis, yaitu:
|
(9) | Pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterima. |
(10) | Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan Perbaikan, pemohon harus memperbaiki aplikasi dan memberitahukan secara tertulis perbaikan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(11) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(12) | Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan perbaikan aplikasi dan/atau menyampaikan pemberitahuan perbaikan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. |
(13) | Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis atas aplikasi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menentukan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(14) | Direktorat Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (13) kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterima. |
(15) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sampai dengan ayat (14) dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan berulang kali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9). |
(16) | Dalam hal hasil pengujian teknis masih dinyatakan Perbaikan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15) terlampaui, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis. |
(1) | Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan Lulus, pemohon ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan kembali paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. |
(4) | Setiap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi. |
(1) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang melakukan:
|
(2) | Pemberitahuan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi penunjang dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Kerja Sama/Pengakhiran Kerja Sama dengan Pihak Lain dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal berakhirnya kerja sama dengan pihak lain. |
(3) | Pemberitahuan penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penambahan/Penghentian Layanan Penyediaan Aplikasi Penunjang dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling, lama 10 (sepuluh) hari kerj a setelah tanggal dimulainya/tanggal penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang. |
(4) | Pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dan/atau Kepemilikan Saham dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham. |
(1) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memiliki kewajiban:
| ||||||||||||||||||
(2) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan. |
(1) | Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. |
(2) | Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Berita Acara Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. |
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diketahui tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
|
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan mempertimbangkan:
|
(3) | Sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau ayat (2). |
(4) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(5) | Sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dalam hal berdasarkan pengawasan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c dan telah dikenai sanksi berupa teguran namun Penyedia Jasa Aplikasi tidak memenuhi kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. |
(6) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
(7) | Sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:
|
(8) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7):
|
(9) | Sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dalam hal:
|
(10) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atas permintaan sendiri. |
(2) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan bermaksud mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan Surat Permohonan Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. |
(1) | Dalam hal dilakukan pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) atau Pasal 16 ayat (3), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan yang dilengkapi dengan:
|
(2) | Informasi pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dipublikasikan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Pihak yang telah ditunjuk sebagai:
|
(2) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang sedang dalam proses permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik, dan/atau Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017:
|
(3) | Pemrosesan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan pengecualian:
|
(4) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. |
(5) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
|
(6) | Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
|
(7) | Dalam hal terdapat kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e dapat mengajukan permohonan penambahan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. |
(8) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan layanan penyediaan aplikasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib mengajukan permohonan untuk menambah layanan penyediaan aplikasi perpajakan dengan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Y. |
(9) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(10) | Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6), keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) huruf e dicabut dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(11) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e berlaku sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, atas Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |